Senin, 19 Oktober 2009

GARIS KETURUNAN SUKU DAMAL

Garis keturunan atau silsila sangat berpengaruh dalam sistem perkawinan dan masalah perkwinan sangat menentukan pola dan organisasi sosial dan keagamaan masyarakat. Perkawinan campuran sangat menghambat mereka. Kehidupan keluarga juga tidak mengalami kebahagiaan, sehingga ketika berbicara masalah ini kita kembali ke masalah hakiki, yang terkait dangan pemahaman diri, yang juga terkait dengan ‘ masalah nama Damal’.
Secara sosial, suku bangsa Damal terbagi-bagi kedalam marga yang memiliki marga-marga masing-masing yang berbeda. Secara umum suku bangsa Damal tergolong ke dalam dua marga yaitu:
Pertama marga yang disebut garis keturunan “MOM” yang tidak bisa kawin mawin dengan sesama marga Mom. Maga Mom tediri dari beberapa marga yaitu: Murib, Tinal, Karaginal, Ginal, Natkime, Piligame, Kelabetme, Wandik, Solme, Tsunme, Jawame, Pinimet, Kelananggame, Weya, Elas, Elatotagam, Magal, Kum, Senawatme, Imisim, Jolemal, Tenamum, Kulla, Kora,Numang, Mayau, Manga, Hagawal.

Kedua, “MAGAI” terdiri dari beberapa suku yaitu: Omabak, Wandagau, Imingkawak, Kiwak, Komangal, Uamang, Dang, Wamang, Bainal, Beanal, Anggaibak, Katagame, Kwalik, Tuguwal, Tenbak, Timang, Kelangin, Jamang, Bugaleng, Janampa, Keweng, Ogamjomal, Onawame, Wandikbo, Buliwal, Newegalem, Begal, Mamungkang, Dewelek, Togolnom, Niwilingame, Egatmang, Pugutme, Dolame, Jawugat, Ogolmagai.

Menurut sejarah nenek moyang suku Damal, marga garis keturunan Mom tidak diperbolehkan untuk kawin dengan Mom. Begitu juga garis keturunan Magai tidak diperbolehkan untuk kawin dengan Magai. Untuk kawin mengawin hanya bisah diperbolehkan antara marga Magai dengan marga Mom. Apabila perempuan marga Mom kawin dengan marga Magai, maka maka anak-anak mereka tidak boleh kawin dengan keturunan orang tua perempuan karena mereka adalah paman atau om.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar